Harry Maguire difonis Bersalah oleh Pengadilan

  • 06 Mar 2026 12:16 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena: Bek Manchester United dan timnas Inggris, Harry Maguire dinyatakan bersalah oleh pengadilan banding di Pulau Syros atas kasus keributan di Mykonos yang terjadi pada tahun 2020 silam.

Pemain berusia 33 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan penganiayaan tidak serius melawan saat ditangkap dan upaya penyuapan.

" Harry Maguire dinyatakan bersalah atas penyerangan terhadap petugas yang tidak serius, diberi hukuman 15 bulan yang ditangguhkan," kata Liveherewego, Jumat (6/3/2026).

Hukuman ini bersifat ditangguhkan, Maguire tidak akan menjalani masa tahanan di penjara selama ia tidak melakukan tindak pidana lain dalam periode waktu yang ditentukan.

" Maguire diperkirakan akan meluncurkan banding, karena dia selalu mengatakan bahwa dia tidak melakukan kesalahan apapun," tambahnya.

Rekomendasi Berita