Intimidasi Wartawan Hapus Video, Tindakan Official Malut United Dikecam PWI
- 08 Mar 2026 04:07 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dalam laga BRI Super League. Dugaan intimidasi itu terjadi usai laga imbang antara Malut United FC vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang. Ia menegaskan bahwa wartawan yang bertugas dalam laga tersebut telah memiliki kartu identitas resmi peliputan dari penyelenggara kompetisi.
PWI Tegaskan Kerja Jurnalis Dilindungi UU Pers
Ramlan menyatakan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
“PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” kata Ramlan, tegas.
Intimidasi hingga Permintaan Menghapus Rekaman
Selain dugaan intimidasi verbal, Ramlan juga menyoroti tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
UU Pers Larang Penghalangan Kerja Jurnalistik
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers, sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Perlindungan Wartawan Juga Diatur Dewan Pers
Selain dalam UU Pers, perlindungan terhadap wartawan juga diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik berhak memperoleh perlindungan dari tindakan intimidasi, perampasan peralatan, maupun penghalangan kerja jurnalistik.
Insiden Terjadi Usai Laga Malut United vs PSM
Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi setelah pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate. Sekitar pukul 23.05 WIT, sejumlah jurnalis masih melakukan aktivitas peliputan pascapertandingan di area stadion, termasuk mendokumentasikan situasi setelah laga berakhir.
Oknum Official Persoalkan Aktivitas Perekaman
Saat itu, seorang wartawan RRI bernama Irwan sedang merekam perjalanan perangkat pertandingan yang meninggalkan lapangan menuju ruang ganti. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari dokumentasi pascalaga.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United mendatangi Irwan dan beberapa wartawan lain. Kedatangannya tersebut mempersoalkan aktivitas perekaman yang dilakukan para jurnalis.
Wartawan Diminta Hapus Video
Pria tersebut kemudian meminta agar rekaman video yang diambil wartawan dihapus. Permintaan itu disampaikan dengan nada tinggi sambil berteriak di sekitar lokasi kejadian. “Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” kata pria tersebut, dengan nada teriak kepada jurnalis yang melakukan peliputan.
Steward Diminta Mengusir Wartawan
Beberapa menit kemudian, pria yang sama juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun. Padahal, para jurnalis tersebut telah menggunakan ID Card resmi peliputan BRI Super League. Selain itu, para wartawan berada di area yang memang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas peliputan setelah pertandingan berakhir.
Oknum Manajemen Gedor Ruang Ganti Wasit
Situasi di stadion semakin memanas ketika oknum yang diduga berasal dari manajemen Malut United terlihat membuntuti perangkat pertandingan hingga ke area ruang ganti wasit. Setibanya di depan pintu ruang ganti, ia beberapa kali menggedor pintu dengan keras sambil melontarkan umpatan dan ancaman kepada para wasit yang berada di dalam ruangan.
Wasit Tertahan di Stadion Lebih dari Satu Jam
Akibat situasi tersebut, perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar. Para wasit bahkan tertahan di dalam stadion selama kurang lebih satu setengah jam setelah pertandingan berakhir sebelum akhirnya situasi kembali kondusif.
Polisi Pastikan Stadion Aman
Sekitar pukul 00.20 WIT, pihak kepolisian bersama steward stadion memastikan kondisi stadion sudah aman dan kondusif. Setelah situasi dinyatakan terkendali, perangkat pertandingan akhirnya dapat meninggalkan stadion tanpa insiden lanjutan.
Pemilik Klub Sempat Tegur Wartawan
Dalam situasi tersebut, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan. “Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya kepada salah satu wartawan di lokasi kejadian.