Persepam Pamekasan Ajukan Banding usai Dijatuhi Sanksi Komdis PSSI Jatim

  • 09 Mar 2026 12:16 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Pamekasan – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur resmi menjatuhkan sanksi kepada Persepam Pamekasan pasca menjuarai Liga 4 PSSI Jatim musim 2025/2026. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya pelanggaran kode disiplin terkait tingkah laku suporter dan dugaan tindakan rasisme pada laga final.

Berdasarkan keputusan Komdis, Persepam dinilai melanggar Pasal 70 dan Pasal 60 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Akibatnya, tim berjuluk Laskar Ronggosukowati tersebut dikenai hukuman larangan satu kali pertandingan kandang tanpa penonton serta akumulasi denda mencapai Rp140 juta.

Manajer Persepam Pamekasan, Abd. Razak, menyatakan pihaknya telah melayangkan upaya banding karena menganggap bukti atas tuduhan tersebut belum kuat. Menurutnya, tuduhan rasisme terhadap ofisial Pasuruan United harus didukung dengan bukti visual maupun data konkret lainnya.

“Setelah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak, kami ajukan banding. Sidangnya kemungkinan Selasa depan ini,” ujarnya di Pamekasan, Senin 9 Maret 2026.

Razak menegaskan, meski proses banding sedang berjalan, manajemen tetap berkomitmen memberikan edukasi kepada kelompok suporter. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran aturan PSSI yang dapat merugikan tim di masa mendatang.

Di sisi lain, Persepam tetap menjaga fokus pada persiapan promosi ke Liga 3 dengan melakukan berbagai penguatan skuat dan taktikal pemain. Uji coba terus dilakukan untuk memastikan kesiapan tim menghadapi kompetisi pada level yang lebih tinggi.

"Kami beberapa kali sudah melakukan uji coba, dan kami optimistis dengan pemain yang ada," katanya.

Rekomendasi Berita