Musorprov KONI Riau, Tunggu Arahan KONI Pusat
- 05 Mar 2026 16:10 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polemik terkait proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Riau periode mendatang masih bergulir. Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi, mengungkapkan pihaknya telah menyurati KONI Pusat terkait adanya perbedaan pendapat di internal tim.
Menurut Fahmi, surat tersebut dikirim sebagai bentuk klarifikasi sekaligus meminta arahan dari KONI Pusat mengenai dinamika yang terjadi di tubuh TPP. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa anggota TPP lainnya turut melayangkan surat dengan substansi yang sama kepada KONI Pusat.
“Pihak kami sudah mengirimkan surat ke KONI Pusat terkait perbedaan pendapat yang terjadi di TPP. Anggota TPP juga ada yang mengirim surat serupa, sehingga nanti KONI Pusat akan mengadakan rapat untuk mengkaji persoalan ini,” ujar Fahmi kamis 5 Maret 2026.
Fahmi mengakui bahwa dari segi jumlah, anggota TPP yang memiliki pandangan berbeda memang lebih banyak. Namun ia menilai langkah yang diambil tidak prosedural karena dirinya selaku ketua tidak diajak berdiskusi maupun dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Memang dari jumlah mereka lebih banyak, tetapi secara prosedural menurut saya tidak tepat. Sebagai ketua saya tidak diajak dan tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KONI Pusat telah merespons surat yang dikirimkan dan memastikan akan segera melakukan kajian sebelum memberikan keputusan atau arahan resmi kepada KONI Riau.
“Dari KONI Pusat disampaikan bahwa mereka akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk mengkaji persoalan ini. Mereka memastikan secepatnya akan memberikan jawaban,” katanya.
Akibat belum adanya kepastian dari KONI Pusat, pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau yang sebelumnya diumumkam anggota TPP pada 7–8 Maret dipastikan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Fahmi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pelaksanaan Musorprov harus didahului dengan pemberitahuan minimal dua minggu sebelumnya. Selain itu, kewenangan untuk melaksanakan Musorprov berada di bawah KONI Riau.
“Musorprov yang sebelumnya diumumkan pada 7–8 Maret dipastikan tidak bisa terlaksana. Karena untuk pelaksanaan Musorprov itu pemberitahuannya minimal dua minggu,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga saat ini KONI Riau juga belum menerima arahan resmi dari KONI Pusat terkait kelanjutan proses Musorprov maupun tahapan penjaringan calon ketua umum.
“Yang punya otoritas melaksanakan Musorprov itu KONI Riau. Sementara sampai hari ini KONI Riau juga belum mendapatkan arahan dari KONI Pusat,” kata Fahmi.