PSM Terancam Denda Rp120 Juta usai Kericuhan Suporter

  • 04 Mar 2026 07:00 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Derita PSM Makassar belum usai. Setelah hasil buruk di lapangan, kini sanksi dari Komite Disiplin PSSI membayangi tim berjuluk Juku Eja. Hal ini menyusul aksi suporter yang masuk ke lapangan usai laga kontra Persita Tangerang di Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare, Senin, 2 Maret 2026.

‎Dalam pertandingan tersebut, PSM takluk 2-4 dari Pendekar Cisadane. Kekalahan itu menjadi yang kedua secara beruntun di kandang sendiri dan membuat posisi PSM kian tertekan di papan klasemen.

‎Saat ini, PSM berada di peringkat ke-13 dengan koleksi 23 poin, hanya terpaut lima angka dari PSBS Biak yang berada di batas atas zona degradasi.

‎Kekecewaan suporter memuncak setelah peluit panjang dibunyikan. Sejumlah oknum turun ke lapangan guna meminta penjelasan kepada manajemen, pelatih, dan pemain terkait rentetan hasil negatif.

‎Tak hanya itu, aksi penyalaan flare dan petasan juga terjadi di dalam stadion.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 Regulasi Super League 2025/2026 serta Lampiran 1 Poin 5 Kode Disiplin PSSI 2025. Klub bertindak sebagai penanggung jawab atas perilaku suporternya.

‎Berdasarkan regulasi, penyalaan benda mengandung api seperti flare dan petasan dapat dikenai denda minimal Rp60 juta. Sementara itu, aksi memasuki lapangan tanpa izin perangkat pertandingan juga terancam denda Rp60 juta.

‎Dengan dua pelanggaran berbeda yang terjadi, PSM berpotensi menerima sanksi lebih dari sekadar denda administratif.

Rekomendasi Berita