Muskotlub KORMI Kota Bandung Dinilai Dipaksakan
- 03 Mar 2026 07:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Muskotlub) KORMI Kota Bandung kembali menuai sorotan publik. Sejumlah tahapan dinilai tidak berjalan sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan tanpa persiapan matang dari seluruh induk organisasi olahraga (INORGA) yang menjadi pemilik suara sah dalam forum tersebut.
Pemerhati olahraga masyarakat, H. Mugi Sudjana, mengungkapkan banyak INORGA baru mengetahui rencana Muskotlub pada Kamis, 26 Februari 2026. Padahal, pelaksanaan forum tersebut digelar dua hari kemudian, Sabtu, 28 Februari 2026. “Jelas ini terlalu mepet, INORGA seolah tidak diberi ruang untuk bersiap dan menyampaikan pandangan,” ujarnya di Bandung, Senin malam 2 Maret 2026.
Tokoh sepuh itu mempertanyakan alasan percepatan Muskotlub yang disebut-sebut karena masa jabatan pelaksana tugas (Plt) telah berakhir. Menurutnya, dalih tersebut tidak relevan dan terkesan dipaksakan. “Kalau Plt habis, kan bisa diperpanjang atau diganti. Tidak harus memaksakan Muskotlub,” ungkapnya dengan nada tegas.
| Baca juga: Hilman Majid Siap Majukan KORMI Kota Bandung |
Akibat kondisi tersebut, Mugi menilai INORGA tidak dapat menyalurkan aspirasi secara bebas. Padahal, aspirasi INORGA merupakan dasar utama dalam menentukan arah kebijakan organisasi olahraga masyarakat. “INORGA seperti dibungkam suaranya, padahal mereka punya hak penuh untuk menentukan,” katanya.
Ia bahkan menilai Muskotlub tersebut tidak sah secara organisasi. Menurutnya, kewenangan penyelenggaraan Muskotlub sepenuhnya berada di tingkat kota, bukan diambil alih oleh pihak lain. “Kalau pengurus provinsi menganggap sah itu hak mereka, tapi bagi saya ini mutlak urusan KORMI Kota Bandung,” tegasnya.
Terkait wacana pembekuan kepengurusan, Mugi menilai langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa ketua sebelumnya, Erick M Zaki Anggara, masih sah secara organisasi karena dipilih langsung oleh INORGA. “Selama tidak ada penolakan dari INORGA, maka ketua lama masih sah,” ujarnya dengan nada meninggi.
Menurut Mugi, pemberhentian ketua seharusnya melalui mekanisme pembentukan tim ad hoc yang melibatkan INORGA serta diketahui pengurus provinsi. Namun, tahapan tersebut dinilai tidak pernah ditempuh dalam proses yang berlangsung. “INORGA tidak pernah menyatakan mosi tidak percaya, ini yang aneh,” katanya.
Ia pun meminta agar proses Muskotlub dikaji ulang dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung guna memfasilitasi aspirasi INORGA. “Yang terpenting sekarang INORGA bisa bersatu dan Muskot dilaksanakan sesuai AD/ART agar KORMI Kota Bandung kembali sehat, hidup, dan berpihak pada masyarakat,” tandasnya.