Evaluasi Menyeluruh jelang Pemilihan Ketua Definitif KORMI Kota Bandung
- 01 Mar 2026 11:26 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Proses menuju pemilihan ketua definitif Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan sebelumnya. Evaluasi tersebut dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah persoalan serius yang dinilai tidak dapat ditoleransi oleh pengurus di tingkat provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KORMI Kota Bandung, Al Hijaz Farabi DY S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa penonaktifan ketua sebelumnya, Erick M. Zaki Anggara, merupakan langkah organisasi yang harus diambil. Kebijakan tersebut diputuskan demi menjaga keberlangsungan roda organisasi di tengah berbagai persoalan yang muncul.
Menurut Al Hijaz, penonaktifan itu bukanlah bentuk pemberhentian permanen, melainkan bersifat administratif dan sementara. Langkah ini diambil agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan tanpa menghambat jalannya program organisasi.
“Kami tidak memberhentikan, tapi menonaktifkan sambil menunggu penyelesaian berbagai persoalan yang ada,” ujar Al Hijaz saat Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) KORMI Kota Bandung di Aula R. Otje Djundjunan Gedung Generasi Muda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu 28 Februari 2026.
Pasca penonaktifan tersebut, kepemimpinan KORMI Kota Bandung sempat dijalankan oleh Plt sebelumnya, H. Taufik Rohman, selama 60 hari. Namun dalam masa tersebut, belum ada langkah strategis yang bisa diambil karena harus mempertimbangkan berbagai aspek internal dan eksternal secara hati-hati.
Selanjutnya, amanah Plt Ketua KORMI Kota Bandung diberikan kepada pejabat dari KORMI Jawa Barat, yakni Sekretaris Jenderal yang dijabat Al Hijaz Farabi DY. Masa jabatan Plt yang hampir mencapai batas maksimal 60 hari ini tidak dapat diperpanjang karena aturan organisasi tidak mengizinkannya.
Situasi semakin kompleks dengan adanya tuntutan administratif dari Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh dokumen strategis, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), harus ditandatangani oleh ketua definitif.
“Pemkot tidak menghendaki Plt yang menandatangani dokumen penganggaran. Harus ketua definitif, dan itu yang membuat kami harus mempercepat proses pemilihan ini,” kata Al Hijaz.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat pertama kali menjabat sebagai Plt, kondisi keuangan organisasi berada di titik nol. Bahkan, tidak tersedia dana operasional untuk kebutuhan dasar seperti gaji pegawai dan operasional sekretariat.
“Saya menggunakan uang pribadi untuk operasional, membayar gaji pegawai, hingga terselenggaranya musyawarah ini,” ungkapnya.
Menurut Al Hijaz, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari amanah yang diberikan langsung oleh Ketua Umum KORMI Jawa Barat, Denda Alamsyah. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi selain memastikan KORMI Kota Bandung berjalan sehat dan memiliki kepemimpinan yang sah serta akuntabel.
Melalui Muskotlub ini, Al Hijaz berharap dapat terpilih ketua definitif secara demokratis dan bertanggung jawab. “Target saya sederhana, per 1 Maret sudah ada ketua definitif, dan saya bisa kembali fokus menjalankan tugas di Jawa Barat,” ujarnya.
Terkait kepengurusan sebelumnya, Al Hijaz mengungkapkan adanya indikasi fraud dalam laporan pertanggungjawaban keuangan. Dugaan tersebut kini tengah diproses oleh Inspektorat Kota Bandung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan saya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, uang dikembalikan ke negara, dan tidak berlanjut ke ranah pidana,” tegasnya.