Mengenal Sejarah Dan Latar Belakang Fitur Sabuk Pengaman

  • 07 Jan 2025 13:51 WIB
  •  Talaud

KBRN, Talaud : Sabuk pengaman, atau yang sering disebut sebagai safety belt, merupakan salah satu fitur keselamatan yang kini wajib ada di setiap mobil. Mengingat betapa pentingnya peran sabuk pengaman dalam menjaga keselamatan berkendara, pengemudi yang tidak menggunakannya saat mengemudikan mobil dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk denda yang cukup besar.

Peraturan mengenai kewajiban penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat 6. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, serta penumpang yang duduk di sampingnya, wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Lebih lanjut, Pasal 289 menjelaskan konsekuensi bagi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). "

Walaupun fungsi sabuk pengaman sangat vital dan terbukti efektif dalam mengurangi risiko cedera serius serta kematian akibat kecelakaan, sayangnya kesadaran masyarakat tentang penggunaannya masih tergolong rendah. Di Indonesia, peraturan yang ada saat ini mewajibkan penggunaan sabuk pengaman hanya bagi pengemudi dan penumpang depan, sedangkan penumpang lainnya tidak diwajibkan. Padahal, risiko kecelakaan serius dapat mengancam semua penumpang dalam kendaraan.

Lalu, bagaimana sebenarnya sejarah dan perkembangan fitur yang telah menyelamatkan ribuan hingga jutaan nyawa di seluruh dunia ini? Dilansir dari auksi.co.id, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai latar belakang dan fungsi sabuk pengaman.

Sejarah dan Latar Belakang Fitur Sabuk Pengaman (Safety Belt)

Sabuk pengaman pertama kali dikembangkan pada tahun 1800-an oleh seorang insinyur asal Inggris, George Cayley. Ia merancang sabuk ini untuk membantu pilot glider agar tidak terlempar keluar saat pesawat berhenti tiba-tiba.

Penerapan sabuk pengaman pada kendaraan empat roda pertama kali dipatenkan oleh Edward J. Claghorn, yang mengimplementasikannya pada mobil taksi di New York pada tahun 1885. Kekhawatiran Claghorn terhadap tingginya angka kecelakaan yang mengakibatkan kematian akibat benturan atau terlempar saat kecelakaan terjadi mendorongnya untuk menciptakan inovasi ini. Seiring berjalannya waktu, karena efektivitas dan manfaatnya yang terbukti, penggunaan sabuk pengaman pun meluas ke semua jenis kendaraan.

Namun, dalam perjalanan perkembangan sabuk pengaman, terdapat pro dan kontra mengenai manfaat dan efektivitas penggunaannya. Sebagian pihak berpendapat bahwa sabuk pengaman dapat meningkatkan risiko cedera serius saat kecelakaan, bahkan menyulitkan penggunanya untuk melepaskannya dalam situasi darurat, seperti saat kendaraan terjun ke dalam air atau mengalami kebakaran.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat pada masa awal penggunaan sabuk pengaman, fitur tersebut masih sangat sederhana dan belum sempurna. Saat ini, sabuk pengaman telah mengalami berbagai pengembangan teknologi yang menjadikannya lebih aman dan efektif.

Jauh lebih sempurna, alat ini didukung oleh teknologi terkini, yang menjadikannya sangat efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai alat keselamatan. Terutama saat terjadi kecelakaan, alat ini bekerja dengan optimal untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan.

Rekomendasi Berita