Busur Panahan Masuk Kategori Sajam, Atlet Wajib Miliki KTA

  • 12 Mar 2026 07:28 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Pengurus Provinsi Persatuan Panahan Indonesia Sulawesi Utara menegaskan kepemilikan busur panahan harus disertai Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi. Kebijakan tersebut mengikuti penertiban administrasi yang akan diberlakukan organisasi panahan tingkat pusat tahun ini.

Ketua Harian Pengprov Perpani Sulawesi Utara Yudi Karaeng menjelaskan aturan tersebut berkaitan dengan status busur sebagai senjata tajam. Karena itu organisasi mewajibkan atlet atau pemilik busur memiliki identitas resmi sebagai anggota Perpani.

“Kalau untuk kepemilikan siapa saja bisa memiliki cuman memang per tahun ini dari PB PERPANI akan ditertibkan dengan dikeluarkannya KTA," ucapnya dalam dialog di rri dua pekan lalu.

Menurutnya, penerbitan KTA menjadi bagian dari upaya pengaturan kepemilikan perlengkapan olahraga panahan. Identitas tersebut juga menjadi bukti administrasi bahwa pemilik busur tercatat sebagai anggota resmi organisasi panahan.

“Jadi Iya benar harus ada KTA, karena memang sudah masuk kategori sajam dan KTA ini penting," katanya mengungkapkan.

Selain itu, keberadaan KTA memudahkan proses verifikasi identitas atlet saat mengikuti kegiatan atau pertandingan. Atlet yang datang ke daerah lain umumnya membawa busur beserta perlengkapan panahan lengkap.

“Karena kalau atlet kalau datang kesatu daerah dia pasti bawa busurnya itu sama peralatan lengkap. Jadi untuk menvalidasi dia ini benar-benar nanti dia tunjukkan KTA-nya dia," sebutnya.

Rekomendasi Berita