AEB Jadi Fitur Standar Wajib di China
- 02 Feb 2026 08:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Kebijakan baru ini menjadi perubahan signifikan dalam regulasi keselamatan otomotif di negara tersebut, karena sebelumnya kewajiban AEB hanya diterapkan pada kendaraan penumpang. Hal ini dilaporkan oleh Carnewschina, Sabtu (31/1/2026).
Aturan baru dengan nama Technical Requirements and Test Methods for Automatic Emergency Braking Systems for Light Vehicles (GB 39901—2025) itu mencakup kategori kendaraan M1 (sedan, SUV, MPV) serta N1 (kendaraan komersial ringan dengan bobot kotor ≤ 3,5 ton).
Dengan regulasi tersebut, cakupan kewajiban AEB diperluas sekitar 30 persen dibanding aturan sebelumnya yang tidak mencakup segmen kendaraan ini.Pemerintah Tiongkok menjelaskan bahwa standar tersebut memberikan perhatian khusus pada keselamatan pengguna jalan rentan, seperti pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara skuter.
Sistem AEB diwajibkan mampu mendeteksi dan merespons ancaman tabrakan terhadap objek-objek tersebut pada kecepatan 20–60 km/jam, termasuk memberikan peringatan serta melakukan pengereman otomatis bila diperlukan.
Secara teknis, sistem AEB bekerja dengan memantau kondisi jalan di depan secara real-time menggunakan sensor seperti kamera dan radar gelombang milimeter. Saat potensi tabrakan terdeteksi, sistem memberi peringatan dan, jika dibutuhkan, mengaktifkan rem secara otomatis untuk mengurangi kecepatan atau menghindari benturan.
Penerapan Sistem AEB
Data terbaru menunjukkan bahwa pada 2025, penetrasi AEB pada mobil penumpang baru di China telah melampaui 60 persen, menandakan semakin luasnya penggunaan teknologi ini di pasar otomotif terbesar dunia tersebut.
Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan keselamatan jalan raya, karena menjadikan AEB fitur standar wajib pada kendaraan ringan yang sebelumnya bersifat opsional.Dengan penerapan lebih luas, otoritas berharap aturan ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan pengguna jalan rentan.